Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Kejati Sulselbar Tunggu Pelimpahan Tahap II Kasus Bupati Barru
Idris Syukur ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih menunggu proses pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka Bupati Barru, Andi Idris Syukur dari Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri .
Idris Syukur ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (22/2/2016) hari ini.
Namun, hingga pukul 17.00 wita, penyidik kepolisian belum menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.
"Terkait dengan Barru ternyata sampai saat ini penyidik kepolisian belum menyerahkan proses pelimpahan," kata Ma'rang kepada wartawan.
Ma'rang mengatakan, jika dalam waktu masa jam kerja penyidik datang menyerahkan berkas dan tersangka maka Kejaksaan siap menerima proses pelimpahan.
"Memang hari ini dijadwalkan. Tapi kita tunggu sampai jam lima, jika datang kami siap menerima untuk melanjutkan kasus tersebut," paparnya.
Pelimpahan ini kata Ma'rang tidak lain seputar kasus Gratifikasi pelabuhan Garongkong. (*)