Terkait Balapan Liar, Aparat Gabungan Polres Pinrang Sita 21 Motor
Ia menjelaskan, balapan liar ini selain membahayakan nyawa pelaku sendiri tetapi mengancam nyawa orang lain
Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Aksi balapan liar yang kerap terjadi di jalur dua, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menimbulkan keresahan bagi warga masyarakar karena bising suara knalpot dan waktu balapan pada tengah malam.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang dibantu Patroli Motor (Patmor), Sabhara, Intelkam dan Polsek Paleteang turun langsung menertibkan. Sebanyak 21 motor disita
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dessy Dara Lampabe, mengatakan, Senin (15/2/2016) berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, pelaku balapan liar dikenakan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 3 juta.
"Motor pelaku akan kita kandangkan selama satu bulan, sementara knalpot racing yang membuat bising akan dicopot dari badan motor lalu dimusnahkan," jelas Dessy.
Ia menjelaskan, balapan liar ini selain membahayakan nyawa pelaku sendiri tetapi mengancam nyawa orang lain karena kerap bertindak ugal-ugalan di jalan umum sehingga penindakan seperti ini bisa memberikan efek jera.
Dessy menambahkan, agar masyarakat khususnya pemuda supaya tertib berlalu lintas, karena balapan liar adalah perilaku menyimpang dan menjadi perhatian dan tanggungjawab bersama.(*)