Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline News Hari Ini

Pendiri Gafatar Terdaftar Sebagai Dosen di UIN Alauddin Makassar

Dipekerjakan (DPK) di kampus swasta, di Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal Irsyad (STAI DDI) Pangkep

Tayang:
Editor: Suryana Anas
www.aktualita.co
Mahful Muis Tumanurung 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Bos Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mahful Muis Tomanurung ternyata masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Dia masih terdaftar sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Mahful menyandang status sebagai abdi negara dan digaji oleh negara sejak 2005. Hanya saja, sejak 2007, Mahful tak pernah menjalankan tugas lagi sebagai dosen. Tapi, Mahful tetap terima gaji dari negara.

BACA: Siapa Mahful Muis Sebenarnya?

Mahful masih terdaftar sebagai dosen di UIN Alauddin pada Fakultas Syariah. Meski terdaftar sebagai dosen di UIN Alauddin, Mahful tidak pernah mengajar di kampus ini.

Baca: Kepala Kemenag Sulsel Sebut Pendiri Gafatar Sosok yang Tahu Bersyukur

Dia berstatus dosen yang dipekerjakan di kampus swasta (DPK), di Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal Irsyad (STAI DDI) Pangkep dengan mata kuliah Pendidikan Agama Islam.

TONTON: Suasana Kampus dan Komentar Dosen serta Mahasiswa Mahful Muis 

Ketua STAI DDI Pangkep, KH Hasbuddin Khalik Lc, mengatakan, Mahful memang terdaftar sebagai dosen di perguruan tinggi ini sejak 2005. Tapi dia sudah dipecat sejak 2008 karena terbukti mengikuti aliran sesat.

Koordinator FIK-Ornop Sulsel Astam jaya mempertanyakan efektifitas negara dan UIN mengawasi aparaturnya.

Baca: FIK Ornof dan LBH Makassar: Beri Sanksi Stop Saja Gajinya

Dari Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gafatar.

Dalam jumpa pers di gedung MUI, Jakarta, Rabu (3/2/2016), Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma'ruf, mengemukakan, pengikut Gafatar sesat karena merupakan metamorfosis Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan menjadikan Ahmad Musadeq sebagai pemimpinnya.

Gafatar, juga sesat karena menganut ajaran Millah Abraham yang mencampuradukkan agama Islam, Nasrani, dan Yahudi. Terhadap mereka yang meyakini paham itu, MUI menyebut mereka murtad dan keluar dari ajaran Islam.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (4/2/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved