Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Cipkon, Pasutri Tertangkap Bawa Softgun Ilegal

Ardiyansyah alias Ade (21) dan Widya (19) diamankan dikarenakan membawa senjata jenis Air Softgun tanpa dilengkapi surat izin.

Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER/POLSEK TAMALATE
Petugas Polsek Tamalate menggiring satu pasangan suami istri ke Mapolsek Tamalate, Minggu (31/1/2016) sekitar pukul 00.30 wita. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Petugas Polsek Tamalate menggiring satu pasangan suami istri ke Mapolsek Tamalate, Minggu (31/1/2016) sekitar pukul 00.30 wita.

Ardiyansyah alias Ade (21) dan Widya (19) diamankan dikarenakan membawa senjata jenis Air Softgun tanpa dilengkapi surat izin.

Penemuan Air Softgun ini saat petugas Polsek Tamalate menggelar Orperasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Jl Kumala.

Saat itu keduanya sedang mengendarai sepeda motor. Senjata tersebut ditemukan di ransel milik Ade.

Namun ia tak mengakui ransel dan Air Softgun itu merupakan miliknya. Keduanya tetap dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita curigai Softgun tanpa surat izin ini kemungkinan digunakan untuk tindak kriminalitas jadi sementara kita akan telusuri lebih lanjut,"ungkap Kapolsek Tamalate, Kompol Azis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved