Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Hukumannya Jika Mengganggu Kelelawar di Jantung Kota Soppeng

peraturan daerah (Perda) No.66 Tahun 2006, Bab V pasal 6 ayat 1-4, pasal 7, dan pasal 8.

Penulis: Awaluddin Marwan | Editor: Ilham Mangenre
Ini Hukumannya Jika Mengganggu Kelelawar di Jantung Kota Soppeng - kelelawar-watansoppeng_20160121_155029.jpg
awaluddin/tribunsoppeng.com
Kelelawar di pusat Kabupaten Soppeng, Watansoppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (21/1/2016) pagi
Ini Hukumannya Jika Mengganggu Kelelawar di Jantung Kota Soppeng - kelelawar-soppeng-awas_20160121_155116.jpg
awaluddin/tribunsoppeng.com
Kelelawar di pusat Kabupaten Soppeng, Watansoppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (21/1/2016) pagi
Ini Hukumannya Jika Mengganggu Kelelawar di Jantung Kota Soppeng - kalong_20160121_155431.jpg
awaluddin/tribunsoppeng.com
Kelelawar di pusat Kabupaten Soppeng, Watansoppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (21/1/2016) pagi
Ini Hukumannya Jika Mengganggu Kelelawar di Jantung Kota Soppeng - kelelawar-soppeng_20160121_133159.jpg
awaluddin/tribunsoppeng.com
Dahan pohon asam, tempat kelelawar bergelantungan, di jantung Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, dipangkas, Kamis (21/1/2016).

Menurut Aswan, hanya tangkai pohon asam yang menjulur ke bawah, ke arah jalan raya, yang dipangkas.

Selebihnya, untuk kelelawar.

Soppeng dikenal kota kalong dari area ini.

Keberadaan koloni ribuan kalong di Watansoppeng diketahui sejak ratusan tahun silam.

Bukan hanya suara riuh, aroma khas menyengat ketika berada di kawasan pusat Soppeng itu.

Koloni ribuan kalong menyuguhkan pemandangan indah bila menjelang malam.

Ketika ribuan kelelawar itu serempak meninggalkan dahan pohon asam, beterbangan, mengatapi langit Watansoppeng.

Sesi berikutnya, kala pagi menjelang, koloni mahluk yang kepalanya mirip tikus itu kembali bergelantungan di jantung Watansoppeng.

Unik, beraroma nan indah.

Watansoppeng kurang lebih 150 kilometer, sebelah utara Kota Makassar, pusat Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved