Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Hukumannya Jika Mengganggu Kelelawar di Jantung Kota Soppeng

peraturan daerah (Perda) No.66 Tahun 2006, Bab V pasal 6 ayat 1-4, pasal 7, dan pasal 8.

Penulis: Awaluddin Marwan | Editor: Ilham Mangenre
Ini Hukumannya Jika Mengganggu Kelelawar di Jantung Kota Soppeng - kelelawar-watansoppeng_20160121_155029.jpg
awaluddin/tribunsoppeng.com
Kelelawar di pusat Kabupaten Soppeng, Watansoppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (21/1/2016) pagi
Ini Hukumannya Jika Mengganggu Kelelawar di Jantung Kota Soppeng - kelelawar-soppeng-awas_20160121_155116.jpg
awaluddin/tribunsoppeng.com
Kelelawar di pusat Kabupaten Soppeng, Watansoppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (21/1/2016) pagi
Ini Hukumannya Jika Mengganggu Kelelawar di Jantung Kota Soppeng - kalong_20160121_155431.jpg
awaluddin/tribunsoppeng.com
Kelelawar di pusat Kabupaten Soppeng, Watansoppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (21/1/2016) pagi
Ini Hukumannya Jika Mengganggu Kelelawar di Jantung Kota Soppeng - kelelawar-soppeng_20160121_133159.jpg
awaluddin/tribunsoppeng.com
Dahan pohon asam, tempat kelelawar bergelantungan, di jantung Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, dipangkas, Kamis (21/1/2016).

TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG- Jangan coba-coba mengganggu Kelelawar di pusat Kabupaten Soppeng, Watansoppeng, Sulawesi Selatan.

Apalagi menebang pohon asam di seantero kota Watansoppeng, tempat koloni ribuan Kelelawar itu bergelantung.

Anda bisa didenda bahkan dipenjara.

Keberadaan Kelelawar atau yang biasa disebut Kalong itu dijamin Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Sesuai peraturan daerah (Perda) No.66 Tahun 2006, Bab V pasal 6 ayat 1-4, pasal 7, dan pasal 8.

“Pohon Asam tempat bergantungan kelelawar ada dijelaskan dalam Perda bagi yang merusak pohon asam,” kata Kepala Bagian Bina Lindung Dinas Kehutanan Soppeng, Muh Yunus kepada tribunsoppeng.com, kemarin.

Muh Yunus menambahkan, “pada Perda Bab IX ketentuan pidana, pasal 13, ayat 1-2. Demi pelestarian kelelawar Soppeng.”

Dinas Kehutanan Pemkab Soppeng senantiasa mengawasi demi melestarikan Kelelawar dan pohon asam bersejarah itu.

"Kami selalu mengawasi dan segera menanam pohon asam untuk mengganti pohon asam yang hampir punah," katanya.

Sarang Dipangkas

Kamis (21/1/2016) siang tadi, dahan pohon asam, tempat kelelawar bergelantungan di jantung Watansoppeng, dipangkas.

Sarang kalong khas Soppeng itu dipangkas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah Kabupaten Soppeng.

"Ini dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan truk terganggu dan berdampak kecelakaan sekitarnya,” kata Kepala Dinas Kebersihan Soppeng Aswan A Said kepada tribunsoppeng.com, saat memantau pemangkasan itu di Jl Kemakmuran, Watansoppeng.

Dahan pohon asam, tempat kelelawar bergelantungan, di jantung Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, dipangkas, Kamis (21/1/2016).

Menurut Aswan, hanya tangkai pohon asam yang menjulur ke bawah, ke arah jalan raya, yang dipangkas.

Selebihnya, untuk kelelawar.

Soppeng dikenal kota kalong dari area ini.

Keberadaan koloni ribuan kalong di Watansoppeng diketahui sejak ratusan tahun silam.

Bukan hanya suara riuh, aroma khas menyengat ketika berada di kawasan pusat Soppeng itu.

Koloni ribuan kalong menyuguhkan pemandangan indah bila menjelang malam.

Ketika ribuan kelelawar itu serempak meninggalkan dahan pohon asam, beterbangan, mengatapi langit Watansoppeng.

Sesi berikutnya, kala pagi menjelang, koloni mahluk yang kepalanya mirip tikus itu kembali bergelantungan di jantung Watansoppeng.

Unik, beraroma nan indah.

Watansoppeng kurang lebih 150 kilometer, sebelah utara Kota Makassar, pusat Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved