Website Resmi Soppeng Belum Beres, Selle: Padahal Ini Era Digital
"Ini era digital. Publik banyak akses informasi via internet dan di sisi lain sebagai bentuk keterbukaan informasi."
Penulis: Awaluddin Marwan | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN-SOPPENG.COM- Situs web (website) resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng Sulawesi Selatan belum dapat diakses, dipantau Minggu (17/1/2016) pukul 12.25 wita.
Sudah sepekan terakhir dipantau, masih offline.
"Dari dulu begitu (sebelum Pilkada 2015), saya juga sering pantau, aduh," kata anggota DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada tribun-soppeng.com, malam tadi.
Pria kelahiran Soppeng 28 Desember 1972 tersebut menilai domain www.soppengkab.go.id teramat memperihatinkan.
Alasannya,"Ini era digital. Publik banyak akses informasi via internet dan di sisi lain sebagai bentuk keterbukaan informasi."
Legislator Partai Demokrat ini pun berharap kepada bupati dan wakil bupati terpilih Andi Kaswadi Razak-Supriansah bisa segera mengatasi.
"Saya yakin beliau-beliau ini care akan keterbukaan informasi pemerintah berbasis teknologi informasi," katanya.
Ya, inilah situs resmi Pemkab Soppeng saat ini, "tampil beda" di antara 24 kabupaten/kota Provinsi Sulsel, yang online.
Misalnya, website resmi kabupaten tetangga Soppeng, Bone, aktif dan terbilang mudah dibuka: Situs resmi Pemkab Bone
Begitu pula kebupaten lainnya: Wajo, Gowa, Pangkep, Maros, dan website kabupaten lainnya di Sulsel.
Kondisi "offline" ini entah karena birokrasi Pemkab Soppeng masih di bawah pelaksana tugas (Plt) bupati.
Sekedar diketahui, penerapan website pemerintah daerah adalah bagian penerapan e-government.
Website, garis besarnya, dapat berfungsi sebagai media informasi, komunikasi, pendidikan, promosi dan pemasaran.
Pemerintah daerah harus menyediakan layanan informasi ini,
sesuai undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Perihal e-government, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-government.
Selanjutnya, Inpres No.9 Tahun 2015 tentang pengelolaan komunikasi publik.
Inpres tersebut ditujukan kepada menteri, kepala LPND,
pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi dan tinggi negara, panglima TNI, kapolri,
Jaksa Agung, gubernur, dan bupati/wali kota. (tribun-timur/kominfo)