Banyak Ancaman Bom Palsu di Bandara Hasanuddin, Ini Kata Menteri Jonan
Khusus di Bandara Internasional Hasanudsin Makasaar, selama sepekan terjadi tiga kasus candaan membawa bom.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan para pelaku teror bandara yang mengaku membawa bom akan diproses hukum menurut undang-undang penerbangan.
Hal tersebut disampaikan Jonan usai meresmikan Air Traffic Control System (ATCS) Top Sky di kantor cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), Kawasan Bandara Hasanuddin Makassar, Sabtu (16/1/2016).
"Semuanya akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang penerbangan," kata Jonan.
Jonan mengatakan meyerahkan semua proses hukum kepada pihak yang berwenang untuk menangani kasus ini.
"Kita serahkan saja ke yang berwenang, biarkan pengadilan yang memutuskan, sedangkan TNI serahkan ke Denpom, kalau terbukti pasti diproses," ungkap Jonan.
Belakangan ini beberapa calon penumpang pesawat di bandara terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran mengeluarkan candaan konyol dengan mengatakan membawa bom saat diperiksa di pintu pemeriksaan x-ray.
Khusus di Bandara Internasional Hasanudsin Makasaar, selama sepekan terjadi tiga kasus candaan membawa bom.
Hal tersebut dilakukan oleh anggota polisi Iptu Cahyo Widyanto, PNS Pemerintah Provinsi Papua Dominggus H Simunapendi, dan Perwira TNI Letkol Rudy Setiawan. (*)