Ditangkap Pakai Narkoba, Dylan Carr 'Anak Jalanan' Cukup Ucapkan 2 Kata Ini
Dalam penangkapan Dylan Carr, polisi mendapati barang bukti berupa satu linting ganja.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemain sinetron seri Anak Jalanan Dylan Carr (20), yang ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/1/2016), mengatakan bahwa ia menyesal telah mengonsumsi narkoba.
Pendatang baru dalam bidang akting itu dihadirkan dalam jumpa pers yang diadakan di Mapolres Jakarta Selatan mengenai penangkapannya itu pada Kamis (7/1/2016).
"Saya menyesal," ucap pria yang menggunakan penutup wajah itu dengan terbata.
Dalam penangkapan Dylan Carr, polisi mendapati barang bukti berupa satu linting ganja.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Dylan Carr positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait kasus narkoba tersebut, Dylan Carr menggeleng.
Pihak Polres Jakarta Selatan menyebut bahwa Dylan Carr sudah menggunakan narkoba itu setahun belakangan.
"Sudah satu tahun pakai," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, dalam jumpa pers yang sama.
Atas kesalahannya, penyidik menjeratnya dengan pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI No. 35 tahun 2006 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(dian reinis kumampung)