Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pulang Kerja, Warga Tamalanrea Jadi Korban Begal di Abdulah Dg Sirua

Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina karena mengalami patah tulang pada tangan kiri

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Irfan (27) warga Kompleks Bung, lorong 05, kecamatan Tamalanrea kota Makassar menjadi korban begal di Jl Abdulah Daeng Sirua (Abdesir) kecamatan Panakukkang, Senin (4/1/2016), pukul 00.10 Wita.

Irfan yang diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu restoran siap saji di Jl AP Pettarani kota Makassar ini menjadi korban pembegalan saat hendak pulang dari tempat kerjanya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakkukang Kompol Woro Susilo mengatakan, sesaat kejadian korban yang mengendarai motor Yamaha jenis Jupiter bergerak dari arah Abdesir.

Korban kemudian dipepet beberapa pemuda yang menggunakan dua motor jenis matik diduga pelaku begal atau Pencurian dan Kekerasan (Curas) di depan sebuah ruko di Jl Abdesir, kompleks Paropo.

"Informasi yang kami dapat dari keterangan beberapa saksi, korban dipepet hingga terjatuh karena berusaha mempertahankan barang milik korban," kata Woro saat di temui di Mapolsek Panakkukang.

Dari beberapa saksi mengungkapkan, korban jatuh saat mengendarai motor oleh pelaku karena ditendang setelah tidak mendapatkan tas pinggang yang dipertahankan korban.

Korban yang terjatuh bersama barang yang dipertahankannya pun menjadi perhatian beberapa warga yang berada didekat lokasi itu. Beberapa warga langsung menjelaskan pemuda tersebut tapi nihil.

Woro menjelaskan, setelah peristiwa tersebut korban atau keluarga korban belum melaporkan kasus tersebut di Mapolsek Panakukkang.

"Iya korban sempat dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina karena mengalami patah tulang pada tangan kiri, kami juga masih menunggu laporannya," jelasnya.

Walau pun belum ada laporan yang dialami oleh korban. Tapi Woro mengungkapkan, anggota Polsek juga berusaha melakukan penyidikan sementara di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved