Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Baru 2016

Truk Dilarang Beroperasi Jelang Tahun Baru, Dishub Sulsel Belum Terima Surat Edaran

"Jika benar sudah ada surat tentu larangan itu kami juga akan terapkan di Makassar"

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sulawesi Selatan belum menerima surat edaran dari Kementerian Perhubungan RI tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang jelang tahun Baru 2016 di Jalur Tol.

"Kami belum terima ataupun membaca surat edaran itu. Besok baru saya sampaikan apakah ada larangan itu untuk wilayah Sulsel," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishubkominfo Sulsel, Ilyas Iskandar, Senin (28/12/2015).

Ilyas mengaku telah mendengar soal surat edaran dari Kementerian tentang larangan kendaraan angkutan barang seperti truk. Namun informasi itu didapat baru sebatas informasi dari media TV.

"Jika benar sudah ada surat tentu larangan itu kami juga akan terapkan di Makassar. Sebab, upaya ini merupakan langka baik untuk mengantisipasi tingkat kemacetan, paparnya.

Sama halnya disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulsel, Kombespol Frans Barung Mangera. Dia mengaku telah mendengar adanya surat edaran kementrian soal larangan angkutan barang masuk tol.

"Benar ada surat edaran itu, tapi kemungkinan itu hanya terjadi di Jawa. Tidak untuk di Makassar," ujarnya.

Barung mengemukakan tingkat kemacetan di Jawa masih jauh lebih padat dibandingkan di Makassar. Jadi, dia berkeyakinan aturan itu belum diberlakukan di Makassar.

Mengenai kesiapan Polda Sulsel dalam menghadapi malam pergantian tahun, ia mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait.

Ia menjelaskan, salah satu poin pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut adalah mengenai rekayasa arus lalu lintas pada malam pergantian tahun untuk meminimalisir kemacetan yang sering terjadi.

"Antisipasi kemacetan jelang pergantian tahun baru, beberapa jalan akan ditutup di sekitar anjungan losari," katanya.

Dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/Walikota di Indonesia itu disebutkan bahwa mulai Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi.

Kendaraan tersebut meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), dan kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut dnegan sumbu lebih dari dua.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved