Dinas Kesehatan Sulsel Akan Tindak Apotek Nakal
Rachmat mengatakan masih ada apotek yang menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G yang dilarang diperjualbelikan secara umum seperti obat penenan
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Racmat Latief kembali menegaskan akan memberi tindakan tegas kepada apotek-apotek "nakal" yang masih nekat memperjualbelikan obat-obatan yang dilarang diperdagangkan secara umum.
Rachmat mengatakan masih ada apotek yang menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G yang dilarang diperjualbelikan secara umum seperti obat penenang, xanax, pirex, dan lain-lain.
"Kita pasti akan tindak tegas jika memang masih ada apotek nakal yang menjual obat-obatan yang dilarang diperdagangkan secara umum ini," ungkap Rachmat.
Racmat menambahkan tak segan akan memberi sanksi kepada apotek nakal berupa pencabutan izin atau menutup apotek tersebut.
"Jika ada apotek nakal, kami akan kasih sanksi berupa pencabutan izin atau menutup apotek tersebut," kata Rachmat di Hotel Imperial Aryaduta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (10/12/2015).
Rachmat juga berharap agar para apoteker khususnya di Makassar bisa bekerja dengan baik sesuai protap.
"Kita berharap para apoteker dapat bekerja secara profesional, sesuai dengan protap apotek," tambahnya. (*)