Kasus Bansos Sulsel
ACC Harap Terdakwa Adil Patu Diputus Sesuai Fakta Persidangan
berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk mengeluarkan amar putusan sesuai dengan fakta persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan dengan agenda putusan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel dengan terdakwa Adil Patu dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (30/11/2015) besok.
Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) kota Makassar berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk mengeluarkan amar putusan sesuai dengan fakta persidangan.
"Hakim jangan terpengaruh dengan opini publik. Hakim harus memutuskan sesuai fakta persidangan," kata Direktur ACC Kota Makassar Abdul Mutalib kepada Tribun