Kasus Bansos Sulsel
Andi Muallim Ingin Dibebaskan
Andi Muallim berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar membatalkan hukumannya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulsel, Andi Muallim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (24/11/2015).
Terpidana kasus dugaan korupsi Dana Bansos Sulsel 2008 ini didampingi tiga penasehat hukumnya.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adamponto, Andi Muallim berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar membatalkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya atas kasus dugaan korupsi.
Dia menilai putusan hakim menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial 2008 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,8 M dinilai keliru.
"Saya berharap agar saya dibebaskan. Dan membatalkan seluruh dakwaan jaksa, putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan banding," kata Mantan Sekda Pemprov Sulsel saat membacakan materi keberatan PK di Pengadilan Negeri Makassar. (*)