Kasus Bansos Sulsel
Jaksa Yakin Adil Patu Terlibat Korupsi Bansos Sulsel
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rasyid, mengatakan kepada Majelis Hakim untuk menolak pembelaan terdakwa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2008 Adil Patu memasuki babak terakhir di Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (Peidoi) terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rasyid, mengatakan kepada Majelis Hakim untuk menolak pembelaan terdakwa Muhammad Adil Patu.
"Dalam fakta persidangan perbuatan terdakwa sangat jelas dan meyakinkan terlibat dalam kasus tersebut," kata Rasyid .
Sidang dengan agenda pembacaan replika , Adil Patu didamping dua penasehat hukumnya. Sidang ini dipimpin langsung Hakim Muh Damis.(*)