Luthfi A Mutty Dukung Penolakan Revisi UU KPK
Anggota Badan Legislasi DPR RI, M Luthfi A Mutty memberikan dukungan terhadap masyarakat yang menolak rencana revisi UU KPK.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Anggota Badan Legislasi DPR RI, M Luthfi A Mutty memberikan dukungan terhadap masyarakat yang menolak rencana revisi UU KPK. Menurutnya, rencana untuk merevisi UU KPK telah bergulir sejak tahun 2009. Namum, karena menimbulkan penolakan di sejumlah kalangan, rencana tersebut tertunda hingga kembali digaungkan di tahun 2015.
Dalam draft revisi UU KPK yang beredar beberapa waktu lalu mengatur adanya pembatasan masa kerja KPK hanya 12 tahun. Dimana disebutkan dalam Pasal 5 draft revisi UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
"Kita masih butuh KPK saat ini karena angka kasus korupsi terus meningkat. Dari survei yang dikeluarkan Global Corruption Barometer, ada empat institusi yang paling korup, yaitu Kepolisian, Partai Politik, Pengadilan/Kejaksaan, dan DPR RI,"kata Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel ini saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (6/11/2015).
Selain itu, terdapat 338 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Angka ini menunjukkan sebagian besar kepala daerah terlibat dalam kasus korupsi. 43 persen kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Luthfi menjelaskan, potensi korupsi saat pengadaan barang dan jasa ia lihat saat menjadi bupati Luwu Utara. Setiap kali, ia melakukan tender, seringkali mengalami kendala. Oleh karena itu, ia mulai menerapkan tender elektronik sejak tahun 2008 di Luwu Utara setelah belajar kepada Pemerintah Kota Surabaya yang pertama kali menerapkan tender elektronik tersebut.