Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Tajuddin Rahman: Andi Muallim Murung

"Saya kemarin ulang tahun dek, yang ke 59," ujarnya Kamis (5/11/2015).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tersangka kasus korupsi Bansos Sulsel, Andi Muallim (kiri) didampingi pengacarnya, Tajuddin Rahman 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penasehat Hukum terpidana Andi Muallim, Tajuddin Rahman mengaku bahwa orang yang paling sedih saat mengantar kliennya masuk ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, pada Rabu kemarin adalah dia.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Tajuddin mengatakan jika yang membuatnya sedih itu karena momen di jebloskan kliennya masuk ke lapas itu adalah hari ulang tahunnya.

"Saya kemarin ulang tahun dek, yang ke-59," ujarnya Kamis (5/11/2015).

Ia menyebutkan setelah semalam di Lapas Makassar, mantan Ketua Sekda Provinsi Se Indonesia ini lebih banyak murung.

Hal tersebut ia lihat setelah membesuk Muallim di Lapas pada Kamis pagi (hari ini).

"Bagaiamana itu perasaan kalau kita ditahan, saya saja masuk yang bukan punya masalah tidak enak perasaan jika didalam Lapas," katanya seraya sebut, perasaan Andi Muallim kini sama dengan tahanan lainnya.

Namun, suasana yang paling tidak ia tahan hingga Tajuddin dan Andi Muallim mengeluarkan air mata, itu disaat Andi Muallim usai melakukam register di Lapas dan didaftar sebagai penghuni baru.

Saat itu kata Tajuddin, ia langsung pamit karena proses administrasi sudah selesai.

Air mata pun tumpah, disaat Tajuddin pamit dan memeluk Andi Muallim.

"Saya tidak tahan mi disitu dek," kenang Tajuddin.

Terkait dengan siapa tetamu yang membesuk Andi Muallim, Tajuddin mengaku tidah tahu menahu soal itu.

"Saya tidak disana stand by dek, yang jelas baru dua kali saya kesana, disaat mengantar dan disaat membesuk (hari ini)," ujarnya.

Mengenai masalah yang melilit kliennya ia mengaku mencabut materi kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi yang memutus hukuman selama 2 tahun penjara terhadap Andi Muallim.

Alasan Tajuddin mencabut materi kasasi, itu karena Andi Muallim mengaku menerima putusan Pengadilan Tinggi untuk ditahan selama 2 tahun penjara.

"Saya pertegas disini tidak ada yang meminta untuk menerima, ini murni dari beliau (Mualim) yang menerimanya," Tajuddin menambahkan.

Kasus ini mulai diusut setelah BPK merilis sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos adalah fiktif.

Setelah itu Kejaksaan Tinggi Sulselbar langsung melakukan penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan dan berakhir ke kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor.

Diketahui, sebanyak dana Rp 8,8 miliar untuk lembaga tersebut dipastikan telah merugikan negara.

BPK juga menemukan Rp 26 miliar dana bansos tidak jelas pertanggungjawabannya.

Dalam kasus ini, telah menyeret mantan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu.

Dan Anwar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.

Disisi lain, kasus ini kembali bergulir di persidangan ke tahap 3. Yakni menjerat Adil Patu, Mustagfir Sabri, Mujiburahman, dan Kahar Gani.

Namun untuk Adil Patu, itu masih berproses di Pengadilan, baru saja ia di tuntut 4 Tahun penjara.

Sedangkan Moses divonis bebas.

Adapun Mujiburahman dan Kahar Gani itu divonis selama 1 tahun penjara. (S

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved