Diduga Cabuli Cucunya, Kakek Asal Bontonompo Ditahan di Mapolres Gowa
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak buka mulut.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Seorang kakek, Caco Daeng Sese (50), warga Kampung Giring-giring, Kelurahan Kallaserena, Kecamatan Bontonompo, Gowa, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli cucunya sendiri, NU (9).
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Mochammad Yunus Saputra, kejadian pencabulan tersebut terjadi Senin (11/10/2015) lalu.
"Kronologisnya korban ini awalnya ingin buang air besar di rumah pelaku, setelah itu, tiba-tiba pelaku langsung menarik korban masuk dalam rumah dan mengunci pintu. Di situlah pelaku beraksi, " katanya, Senin (19/10).
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak buka mulut.
Kondisi korban pun diketahui sang ibu, Darmawati, ketika korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya.
"Si korban ini lalu menceritakan kalau dia sudah digerayangi oleh pelaku hingga memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban, " ujarnya.
Pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bontonompo. Namun karena untuk mengantisipasi aksi warga kepada pelaku, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Gowa.
"Untuk keamanan dilimpahkan ke Polres Gowa. Di sini saja masih ada massa yang mau datang," ujarnya.
Sementara itu, pelaku sendiri membantah jika mencabuli cucunya itu. "Saya cuman cubit saja pahanya. Tidak ada itu kalau saya begitu, " katanya.
Kini tersangka mendekam di Polres Gowa dan masih menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Gowa. Pelaku dikenakan Pasar 81 dan 82 tentang undang-undang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)