Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abraham Samad Tersangka

Ditanya Soal Lapor ke Kejaksaan, Abraham Samad: Untuk Apa?

diungkapkan Abraham Samad saat ditanya mengenai apakah dirinya sudah absen di Kejaksaan Negeri Makassar atau tidak.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memenuhi wajib lapor di Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (1/10/2015). 

"Tidak mungkin melarikan diri karena saat ini masih berstatus Ketua KPK non-aktif," kata Yusuf.

Selain itu, tersangka juga dinilai tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena barang bukti telah disita oleh jaksa penuntut.

Untuk sementara, pihaknya mengaku akan menyempurnakan dakwaan tersangka.

Dalam kasus ini Abraham dijerat pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94, dan pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Polisi juga menetapkan Feriyani Lim, sebagai tersangka dalam kasus ini namun berkasnya belum dilimpahkan.

Selain Feriani, Imran Samad juga dinyatakan telah tersangka.

Berapa waktu lalu Asisten Pidana Umum, Yusuf, mengatakan SPDP Imran Samad sudah keluar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved