Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abraham Samad Tersangka

Ditanya Soal Lapor ke Kejaksaan, Abraham Samad: Untuk Apa?

diungkapkan Abraham Samad saat ditanya mengenai apakah dirinya sudah absen di Kejaksaan Negeri Makassar atau tidak.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memenuhi wajib lapor di Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (1/10/2015). 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad menyatakan bahwa wajib lapor yang ia jalani saat ini tidaklah menjadi wajib bagi dirinya.

Hal tersebut diungkapkan Abraham Samad saat ditanya mengenai apakah dirinya sudah absen di Kejaksaan Negeri Makassar atau tidak.

"Untuk apa absen, itu kan tidak jadi wajib," ujarnya Kamis (15/10/2015), sebelum mengikuti acara Ekspose Perkara yang digelar Koalisi Nasional di Hotel Horison Makassar Jl Jend Sudirman, Kamis (15/10/2015).

Terkait dengan kasus hukum yang ia jalani, Abraham mengaku selalu koperatif.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suardy Surachman mengatakan Wajib Lapor yang dikenakan oleh tersangka Abraham Samad adalah wajib.

Menurutnya, status wajib lapor yang dikenakan oleh Abraham Samad tidak mesti dihadiri oleh Abraham Samad.

"Kan ada penasehat hukumnya," ujarnya.

Sampai saat ini kata Deddy, Abraham Samad dinilai masih koperatif.

Deddy mengungkapkan wajib lapor Abraham Samad itu dikenakan dua kali didalam sepekan.

Terkait dengan pelimpahan berkas Abraham Samad ke Pengadilan Negeri Makassar, Deddy belum bisa menjawabnya.

"Nantilah kalau itu," kata Deddy melalui sambungan telepon

Disaat pelimpahan berkas, tersangka Abraham Samad, ia langsung ditetapkan statu wajib lapor, karena tidak ditahan oleh Jaksa.

Asisten Pidana Umum Kejati Sulselbar M Yusuf menjelaskan pertimbangan Abraham tidak ditahan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditahan hal tersebut berdasar, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Seperti yang dirincikan saat Jumpa Pers tim Jaksa, usai tahap dua bahwa Samad tidak ditahan karena dinilai bakal koperatif saat proses peradilan,

"Tidak mungkin melarikan diri karena saat ini masih berstatus Ketua KPK non-aktif," kata Yusuf.

Selain itu, tersangka juga dinilai tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena barang bukti telah disita oleh jaksa penuntut.

Untuk sementara, pihaknya mengaku akan menyempurnakan dakwaan tersangka.

Dalam kasus ini Abraham dijerat pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94, dan pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Polisi juga menetapkan Feriyani Lim, sebagai tersangka dalam kasus ini namun berkasnya belum dilimpahkan.

Selain Feriani, Imran Samad juga dinyatakan telah tersangka.

Berapa waktu lalu Asisten Pidana Umum, Yusuf, mengatakan SPDP Imran Samad sudah keluar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved