Buku Nikah di Makassar Masih Ditandatangani Suryadharma Ali
Masih memakai buku blanko lama
Penulis: Hajrah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hajrah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Buku Nikah bagi calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan masih memakai format lama dengan tanda tangan mantan Menteri Agama, Surya Darma Ali.
Ini dijumpai dihampir seluruh kantor urusan agama (KUA) yang ada di kota Makassar tak terkecuali di KUA Kecamatan Tallo.
Kepala KUA Kecamatan Tallo, Syaifuddin Alwi mengatakan, pihaknya masih memakai blanko lama karena sebelumnya ada pencetakan massal untuk buku nikah saat Suryadharma Ali masih menjabat.
Tanda tangan dari Menteri Agama yang baru Lukman Hakim Syaifuddin sendiri baru bisa dijumai pada pencetakan duplikasi buku nikah.
"Kami pun hanya menerima format versi lama, semua kewenangan pusat. Dan ini masih sah," ujarnya, Selasa (22/9/2015).
Belum diketahui informasi terkait kapan pergantian buku nikah menggunakan format baru dengan bubuhan tanda tangan Menteri Agama yang kini menjabat.
Kepala KUA di Gowa Alim Bachri juga mengkonfirmasikan hal yang sama. Sejak akhir tahun 2014 lalu, pasokan buku nikah dari Jakarta memang masih menggunakan tanda-tangan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang kini sudah status terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menteri Itu hanya bukti administrasi yang diakui negara,. Bukan Pak SDA-nya tapi jabatannya sebagai menteri," kata Alim Bachri.
Alumnus Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu memberi perumpamaan tanda-tangan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di uang kartal pecahan Rp 20.000 tahun 2013 silam.
Meski kini Gubernur BI Agus Martowardojo sudah menjabat sejak 23 Mei 2013, namun uang kartal Rp 20 ribu yang diteken Darmin Nasution (1 September 2010 hingga 23 Mei 2013), masih tetap menjadi alat sah pembayaran dan transaksi keuangan di Indonesia hingga tahun 2005, bahkan hingga uang itu dinyatakan ditarik dan tak berlaku lagi.(*)