Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

11 PTS di Sulsel Dinonaktifkan

Ternyata, Ini Alasan 12 Perguruan Tinggi di Sulsel Dinonaktifkan

Dalam perkembangannya, tahun 2015 ini hanya 81 buah PTS saja yang dikategorikan ‘sakit’.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Edi Sumardi
HTTP://FORLAP.DIKTI.GO.ID
Daftar perguruan tinggi yang dinonaktifkan di Sulawesi Selatan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi, Kemenristek Dikti. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Anita Kusuma Wardana

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Puluhan ribu mahasiswa di Sulsel terancam menganggur. Mereka adalah mahasiswa yang kuliah di 12 perguruan tinggi swasta (PTS) yang sudah dinonaktifkan.

Ada 12 PTS di Sulsel dinonaktifkan, tujuh diantaranya beroperasi di Makassar.

Data yang dihimpun Tribun Timur, ke-12 PTS itu sedang membina 32.179 mahasiswa dengan kekuatan dosen sebanyak 432.

PTS yang dinonaktifkan itu adalah Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI), Universitas Indonesia Timur (UIT), Institut Kesenian Makassar, Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalanrea Makassar, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika , Institut Kesenian Makassar.

Akademi Teknik Otomotif Makassar, dan Politeknik Internasional Indonesia Makassar

Semuanya beralamat di Makassar

Empat PTS nonaktif lainnya beroperasi di luar Makassar. Yakni, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Gazali di Soppeng, STIKES Muhammadiyah di Sidrap, Akademi Keperawatan Pemda Sengkang di Wajo, dan Akademi Kebidanan Graha Rabita Anugerah di Luwu.

Prodi Ilegal

Sebelumnya, Juni 2015, Kopertis Wilayah IX mengumumkan 260 program studi (prodi) yang tersebar di 81 PTS yang dinilai ilegal.

Penyelenggara 260 prodi ini dinilai belum memenuhi standar rasio antara dosen dan mahasiswa.

"Kebanyakan karena belum mampu memenuhi standar rasio antara dosen dan mahasiswanya. Saat ini pun kami telah meminta seluruh perguruan tinggi tersebut untuk melakukan perbaikan-perbaikan," kata Prof Niartiningsih, kepada Tribun Timur, Rabu (17/6/2015).

Di Sulsel terdapat 667 program studi yang tersebar di 213 perguruan tinggi. 

Jumlah program studi yang mendapat peringatan tersebut berdasarkan data rekapitulasi yang dilakukan Kopertis Wilayah IX Sulawesi per tanggal 16 Juni 2015.

Surat peringatan tersebut dilayangkan karena penyelenggaran prodi memenuhi sejumlah aturan legalitas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved