Korupsi Kedelai Soppeng
Kembalikan Uang Negara, Alasan Kadis Pertanian Soppeng Tak Ditahan
Tri Ari menambahkan, tersangka tersangka pengelolaan tanaman terpadu (PTT) Kedelai Kabupaten Soppeng tahun 2013, Ir Yuliana tidak ditahan
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mutmainnah
Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, WATANSOPPENG - Kajari Soppeng, Tri Ari Mulyanto mengungkapkan, perkara tersangka dugaan korupsi, Kepala Dinas Pertanian Soppeng Yuliana sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," kata Tri Ari, Jumat (4/9/2015).
Tri Ari menambahkan, tersangka tersangka pengelolaan tanaman terpadu (PTT) Kedelai Kabupaten Soppeng tahun 2013, Ir Yuliana tidak ditahan lantaran kooperatif.
"Tidak ditahan karena kooperatif dan yang bersangkutan sudah kembalikan uang yang dipakainya (kerugian negara)," ungkap Tri. (*)