Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kedelai Soppeng

Kembalikan Uang Negara, Alasan Kadis Pertanian Soppeng Tak Ditahan

Tri Ari menambahkan, tersangka tersangka pengelolaan tanaman terpadu (PTT) Kedelai Kabupaten Soppeng tahun 2013, Ir Yuliana tidak ditahan

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mutmainnah

Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, WATANSOPPENG - Kajari Soppeng, Tri Ari Mulyanto mengungkapkan, perkara tersangka dugaan korupsi, Kepala Dinas Pertanian Soppeng Yuliana sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," kata Tri Ari, Jumat (4/9/2015).

Tri Ari menambahkan, tersangka tersangka pengelolaan tanaman terpadu (PTT) Kedelai Kabupaten Soppeng tahun 2013, Ir Yuliana tidak ditahan lantaran kooperatif.

"Tidak ditahan karena kooperatif dan yang bersangkutan sudah kembalikan uang yang dipakainya (kerugian negara)," ungkap Tri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved