BREAKING NEWS MAKASSAR
BREAKING NEWS: Jen Tang Divonis Bebas
Sebelumnya ia dituntut satu tahun penjara
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/9/2015).
Sebelumnya, ia dituntut satu tahun penjara dengan perintah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Carel Ratuanik mengataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Dalam pembacaan tuntutan Christian menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang pemalsuan dokumen.
"Terdakwa telah menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik," ujar Christian, Rabu (5/8/2015) di Pengadilan Negeri Jl Kartini Makassar.
Dokumen itu berupa akta pembelian lahan seluas 4.300 meter persegi di Jalan AP Pettarani Makassar. (*)