Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS MAKASSAR

BREAKING NEWS: Jen Tang Divonis Bebas

Sebelumnya ia dituntut satu tahun penjara

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Tribun/Saldy
Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2). Jentang melakukan pelanggaran pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik yang merugikan Direktur PT Timurama Andi Hikmah Patompo sebesar Rp10 miliar 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/9/2015).

Sebelumnya, ia dituntut satu tahun penjara dengan perintah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Carel Ratuanik mengataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dalam pembacaan tuntutan Christian menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang pemalsuan dokumen.

"Terdakwa telah menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik," ujar Christian, Rabu (5/8/2015) di Pengadilan Negeri Jl Kartini Makassar.

Dokumen itu berupa akta pembelian lahan seluas 4.300 meter persegi di Jalan AP Pettarani Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved