Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Pejabat BPN Pastikan Sertifikat Lahan Tanah Telkomas Palsu

Mantan Wakil Ketua Tim Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional Makassar, Aprilman, diperiksa sebagai saksi, Kamis (27/8/2015).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Mantan Pejabat BPN Pastikan Sertifikat Lahan Tanah Telkomas Palsu
tribun/Mahyuddin
ilustrasi

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar kembali melakukan pemerikaaan terhadap saksi kasus dugaan pengalihan lahan negara di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanayya, Makassar.

Mantan Wakil Ketua Tim Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional Makassar, Aprilman, diperiksa sebagai saksi, Kamis (27/8/2015).

Usai diperiksa, Aprilman mengatakan jika ia memastikan bahwa sertifikat warga yang berada di atas lahan milik pemerintah di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanayya, Makassar adalah palsu.

"Tanah disana memang bodong karena tidak sesuai dengan produk yang dikeluarkan BPN," kata Aprilman, seraya menyebut jika ia adalah tim ajudikasi.

Ia menjelaskan ajudikasi adalah tim BPN yang bertugas untuk mendaftarkan dan menerbitkan sertifitkat tanah.

Untuk kasus ini, ia akui bahwa pernah ia keluarkan sertifikat di atas lahan tersebut pada 2009. Namun itu untuk warga atas nama Siti Salma.

Luasnya pun hanya 800 meterpersegi, bukan 4 hektar dan 2 hektar seperti bukti sertifikat yang dipegang kejaksaan.

"Kewenangan ajudikasi hanya memproses sertifikat seluas maksimal 1 hektar," ujar Aprilman.

Menurut Aprilman, dalam sertifikat yang diduga palsu itu, tertera tandatangan yang sangat mirip dengan tandatangan miliknya dalam berkas pengurusan sertifikat, begitu pun dengan pejabat ajudikasi lainnya.

Menurutnya diduga ada pihak yang tak bertanggungjawab yang memalsukan tandatangan itu.

"Saya menyerahkan ke kejaksaan untuk mengusut perkaranya," Aprilman menambahkan.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri menemukan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Namun meski telah ke tahap penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum menetapkan satu pun tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suardy Surachman mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami peran pihak yang diduga bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk warga yang diduga pemilik sertifikat serta pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.

Kejaksaan mulai mengusut kasus ini karena terbit sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009.

Penyidik menduga terjadi pemukafatan jahat antara warga yang menguasai lahan itu dengan oknum BPN selaku institusi yang menerbitkan sertifikat itu.

Sebelumnya, lahan itu ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT Telkom.

Namun setelah turun putusan MA tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian negara.

Kasus korupsi itu sendiri menyeret tiga terpidana, yakni mantan Kepala Divisi Regional VII Telkom Koesprawoto, mantan Deputi Edi Sarwono, dan mantan Ketua Koperasi Siporennu Heru Suryanto.

Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Sehingga negara dirugikan senilai Rp 44 miliar.

Ketiga terpidana telah dijebloskan ke penjara sejak Maret 2011. Mereka divonis penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp 30,5 miliar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved