Dari Rp 100 M, Hutang Ketua Hipmi Sulsel Kini "Tinggal" Rp 33 M
Untuk CIMB itu selama 14 hari, BRI 14 hari, dan BNI 30 hari.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rapat verifikasi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan termohon Amirullah Abbas, kembali berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, Kamis (13/8/2015).
Rapat tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ansar majid, dihadiri oleh masing-masing pihak yang diwakili oleh kuasa hukum.
Seperti termohon diwakili Irwan Muin, BRI diwakili Bahrul, BNI diwakili Faisal Silenang, dan pihak CIMB Niaga.
Seperti yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum Amirullah, Irwan Muin mengatakan bahwa dalam rapat (Mediasi) tersebut, kembali diusulkan perpanjangan waktu pelunasan kepada tiga pihak yang bersengketa dengan kliennya.
Untuk CIMB itu selama 14 hari, BRI 14 hari, dan BNI 30 hari.
Irwan mengatakan saat ini pihaknya hanya fokus melakukan perdamaian kepada pihak CIMB Niaga, pasalnya proposal perdamaian yang ia ajukan ke CIMB belum ada kejelasan, tanda tangan perdamaian belum dilakukan.
"Untuk BRI dan BNI, alhamdulilah telah ada kesepakatan," ujar Irwan.
Irwan menyebutkan kliennya sangat yakin akan melakukan pelunasan kepada tiga pihak ini, karena asset yang di miliki oleh Presiden Direktur PT Andatu Lestary Abadi Mandiri itu, cukup untuk melunasi hutangnya.
"Malah lebih kalau dijual dik," kata Irwan.
Adapun asset yang dimiliki Amirullah, diantaranya kendaraan alat berat seperti eskavator, truk, dan buldozer, sertabeberapa tanah dan rumah.
Irwan juga mengatakan telah mengajukan permohonan kepada pihak CIMB, dalam waktu 165 hari dari sekarang Amirullah akan melunasi semua utangnya.
Adapun dengan pihak BNI dan BRI sendiri kata Irwan sudah sepakat dengan perdamaian dan dilakukan pembayaran secara bertahap.
Irwan hanya berharap tiga pihak itu bisa memaksimalkan waktu 165 hari itu.
"Untuk saat ini, sisa hutang klien saya sisa Rp 33 miliar," Irwan menambahkan.