Kasus Bansos Sulsel
Divonis Bebas, Ini Kata Moses
Saat itu, ruang sidang yang awalnya sepi, tiba-tiba ramai dengan tepukan tangan para kerabat.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Surat At-Taubah ayat terakhir bahwa segala sesuatunya sudah diatur oleh Allah SWT. Semuanya kuasa Allah.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa Mustagfir Sabri alias Moses di Pengadilan Tipikor Makassar, usai menjalani sidang putusan.
Moses ogah berkomentar banyak terkait putusan Majelis Hakim yang diketui oleh Muhammad Damis, dengan anggota Anshar Madjid dan Rostansar.
Namun ia mengatakan jika selama proses hukum yang ia jalani selama kurang lebih setahun ini, dirinya yakin jika tidak bersalah.
"Alhamdulilah, Hakim sangat Adil ya Allah. Allahu Akbar," ujar Moses sembari pamit meninggalkan Pengadilan.
Sidang yang digelar secara terbuka ini berlangsung diruang sidang Sultan Hasanuddin.
Saat membacakan amar putusan, Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Mustagfir tidak pernah mengajukan proposal permintaan dana bantuan sosial, juga tidak pernah datang ke kantor Gubernur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengurus apa yang bersangkutan dengan dana Bantuan Sosial (Bansos).
Terdakwa juga tak pernah menerima tiga lembar cek pencairan dana bantuan sosial senilai Rp 530 juta dari Bendahara Pengeluaran, Anwar Beddu, Kepala Sub Anggaran Nurlina, maupun staf Biro Keuangan Ratjo Tadjuddin seperti yang didakwakan baik primair maupun subsidair oleh jaksa penuntut umum.
Terkait dengan tandatangan, dan tulisan tangan di tiga lembar cek tersebut, kata Damis, itu tidak bisa dikaitkan sebagai milik terdakwa.
"Jaksa tidak dapat membuktikan secara pasti melalui keterangan saksi dan alat bukti surat," ujar Hakim Damis dalam bacaannya.
Yang menguatkan terdakwa jika ia bukan pemilik dari tandatangan dan tulisan tangan itu, dengan adanya hasil uji Laboratorium Forensik Polrestabes Makassar.
Setelah menjelaskan hal tersebut, Damis mengutip kesimpulan dan menyatakan bahwa membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa seperti semula.
Saat itu, ruang sidang yang awalnya sepi, tiba-tiba ramai dengan tepukan tangan para kerabat.