Kasus Bansos Sulsel
Aktivis Takalar Desak Kejati Sulsel Publikasikan Tersangka Baru Bansos
Keduanya sama-sama divonis satu tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya tiga tahun penjara.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Sejumlah aktivis di Takalar mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel segera mempublikasikan tersangka baru dalam kasus Bansos 2008 dengan anggaran Rp 8,87 M.
Ketua Forum Kader dan Pengembang Moral Etika Pemuda Indonwesia (Fkapmepi) Takalar, Ahmad, kepada tribun, mengatakan agar Kejati bisa membeberkan sosok baru tersangka kasus tersebut.
"Kami meminta agar Kejati segera mengeluarkan nama baru. Sesuai fakta persidangan sebelumnya, yang juga menyeret nama Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin dari para saksi. Yang disinyalir terlibat. Karena keterangan saksi ibu Nurlina, kalau Bupati Takalar pernah menelepon minta dibantu soal dana bansos," ujarnya, Minggu (9/8/2015).
Sebelumnya Burhanuddin yang saat itu menjabat legislator DPRD Sulsel menghubungi Nurlina yang mantan Kepala Sub Anggaran Pemprov Sulsel, untuk dibantu terkait dana bansos. Yang diduga Burhanuddin juga memiliki sebuah lembaga pemasyarakatan.
Kini beberapa terdakwa kasus Bansos 2008, seperti Mujiburrahman, dan Kahar Gani, sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (5/8/2015) lalu.
Keduanya sama-sama divonis satu tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya tiga tahun penjara.
Sementara Mustaqfir Sabri dan Adil Patu masih dalam proses persidangan