Soal Tunggakan Listrik, Disperindag Gowa dan Kepala Pasar Saling Tunjuk
PLN tidak akan mencabut listrik, dengan syarat pedagang harus melunasi tunggakan Rp 800 Juta pada tanggal ditetapkan.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Batas perjanjian pelunasan tunggakan listrik Pasar Minasa Maupa Gowa, akan berakhir 20 Agustus 2015.
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara perwakilan pedagang pasar dengan Kepala PLN Rayon Sungguminasa, pada Juni 2015 lalu.
Dimana PLN tidak akan mencabut listrik, dengan syarat pedagang harus melunasi tunggakan Rp 800 Juta pada tanggal ditetapkan.
Kepala Pasar, Daeng Tunru, yang dikonfirmasi tribun, justru mengaku tidak tahu menahu masalah listrik. Menurutnya semua itu dikerjakan oleh Disperindag Gowa, dalam hal ini Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Rais.
"Bukan saya yang urus itu. Saya tidak tahu kalau masalah listrik. Itu urusannya pak Rais, " ujarnya, Jumat (7/8/2015).
Tunru menambahkan kalau urusan listrik dikerjakan oleh seseorang bernama Alam, yang ditugasi untuk berkeliling meminta retribusi listrik ke setiap pedagang.
"Nanti dari Alam dia langsung setor ke pak Rais. Bukan melalui saya," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Gowa, Rais, membantah mengurusi listrik pasar.
"Sekarang bukan saya lagi. Langsung ke kepala pasar uang listriknya disetor. Tidak ada lagi melalui saya," ujarnya saat dihubungi tribun.
Rais mengaku sudah mengetahui adanya kesepakatan atas pelunasan tunggakan. Namun menurutnya itu sudah bukan urusan Disperindag lagi. Melainkan pedagang dengan PLN sendiri.
Dan yang membuat Rais kecewa dengan kinerja kepala pasar, karena kepala pasar mencabut semua lampu tempat bongkar muat pedagang.
"Saya juga sudah lepas tangan dengan kepala pasar. Karena tidak mau dengar apa yang kami arahkan. Si Alam itu juga sudah tidak kerja lagi minta retribusi. Nantilah kita lihat saja sampai tanggal 20 Agustus," ujarnya. (*)