Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pemeras di Kejati Sulselselbar

Satgas Pengawasan Kejati Periksa Jaksa Rahman Morra 5 Jam

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup didalam ruang pemeriksaan lantai 7 bidang pengawasan Kejati Sulselbar.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
ansar/tribun-timur.com
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati, Abdul Rahman Morra 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Abdul Rahman Morra.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup didalam ruang pemeriksaan lantai 7 bidang pengawasan Kejati Sulselbar.

Rahman Morra menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 wita hingga pukul 17.00 wita.

"Rahman Morra sudah kita periksa dan ambil keterangannya, " kata Satgas Pengaduan dan Pelaporan bidang Pengawasan Kejati Sulselbar, Andi Arni Wijaya, Rabu (29/7/2015).

Dalam pemeriksaan itu, Arni mengungkapkan jika Karaeng, sapaan Rahman menunjukkan serta menyerahkan bukti surat penyataan dari sejumlah legislator, yang dikabarkan pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Rahman yang diduga melakukan pemerasan.

"Surat pernyataan tersebut akan dijadikan dasar bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya.

Andi Arni menyebutkan, ada sembilan nama yang telah membuat pernyataan bahwa Rahman Morra tidak pernah meminta sejumlah uang untuk mengurus kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh salah satu LSM dari Jeneponto.

Namun Arni enggan menyebutkan kesembilan nama tersebut yang dimaksud.

"Yang jelas sembilan orang yang membuat pernyataan itu, akan kita panggil untuk dimintai keterangannya, " ujar Arni.

Usai menjalani pemeriksaan Rahman Morra mengatakan jika dirinya sudah koporatif menjalani pemeriksaan.

"Alhamdulillah saya, sudah mengklarifikasi dan sudah menjalani pemeriksaan di pengawasan, " ujarnya.

Rahman mengaku telah menyerahkan bukti surat pernyataan anggota dewan yang disebut-sebut telah memberikan sejumlah uang terhadap dirinya.

"Secara tegas, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari anggota dewan, terkait kasus aspirasi Jeneponto," ujarnya.

Diketahui, terkait adanya dugaan suap tersebut, terungkap setelah adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap beberapa legislator di Jeneponto oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved