Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Makassar Fokus ke Kasus Dugaan Korupsi BLUD Labuang Baji

"Ada indikasi dana dari dua anggaran digunakan untuk satu kegiatan," kata Deddy.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
saldi
Direktur Rumah Sakit Labuang Baji DR Enrico Marente bersama sejumlah pejabat teknisnya berkunjung di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Rabu (21/1/2015). 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2013-2014 dengan anggaran sebesar Rp 38 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji, Minggu (26/7/2015).

Meski kasus tersebut masih berstatus lidik, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari) , Deddy Suardy Surachman mengaku tetap melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan (Pulbaket) hingga berkas tersebut, statusnya dinaikkan ke penyidikan.

"Penyelidik belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus itu ke penyidikan, tapi kami tetap melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut bisa dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan seorang tersangka," ujarnya.

Deddy menyebutkan saat ini pihaknya fokus kepada penggunaan dana pengadaan alat kesehatan yang dimana itu bersumber dari dana sharing anggaran pendapatan belanja daerah Sulawesi Selatan dan APBN itu tidak sesuai peruntukan.

Data tersebut juga didukung laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan.

"Ada indikasi dana dari dua anggaran digunakan untuk satu kegiatan," kata Deddy.

Menurutnya, untuk kasus ini pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengusut kasus yang di pimpin oleh dr Enrico Marente tersebut.

"Untuk mencari bukti perbuatan melawan hukum bukanlah hal yang mudah," ujarnya.

Penyelidik harus teliti dalam mengkaji dokumen dan pelaksanaan dana BLUD tersebut. dr Enrico Marente saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak merespon telepon Tribun.

Tapi sebelumnya, atau saat direktur RS Labuang Baji ini bertandang ke kantor Tribun Timur, ia mengaku bahwa apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan peruntukan yang diatur undang-undang.

Ia menjelaskan, penggunaan dana itu mengacu pada Undang-undang nomor 44 tahun 2009, tentang pengelolaan keuangan harus sesuai BLUD.

Dimana itu bertujuan untuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat dan efesiensi penggunaan anggaran, serta membayar biaya operasional rumah sakit.

Adapu BLUD mulai dibentuk pada tahun 2012 dan mulai efektif pada tahun 2013.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved