Ini Cara Berhijab yang Elok Tapi Terlarang
wajib diperhatikan oleh para muslimah adalah larangan bertabarruj.
Pekerjaan yang menimbulkan dorongan jinsiy dari lawan jenis terlarang dalam hukum Islam.
Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya.Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya sepertimembuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad).
Hal seperti ini masih luput dari perhatian para muslimah, para desainer busana muslimah, perias pengantin, redaksi majalah, pemilik perusahaan iklan.
Ketidakpahaman akan hukum-hukum ini justru akan menimbulkan dlarar dalam interaksi pria dan wanita. Walaupun seorang muslimah sudah berhijab, tetapi stimulan terhadap jinsiy di antara pria dan wanita tetap kuat karena faktor-faktor di atas.
Dalam pekerjaan model, front office, pramugari, SPG, bukankah disyaratkan fisik-fisik tertentu bagi para wanita? Mulai dari tinggi badan, bentuk tubuh yang proporsional, warna kulit, kecantikan, dsb.
Karena dengan model atau karyawati yang memiliki penampilan ideal akan menjadi daya tarik bagi pengunjung, pembeli atau pembaca? Inilah sisi mengeksploitasi sisi feminitas atau kewanitaan muslimah yang diharamkan oleh syara.
Karenanya, sekedar niat baik saja tidak cukup. Amal harus dibangun dari pemahaman yang benar dan utuh.
Agar amal dapat dijalankan sesuai dengan syariat Islam sehingga mendatangkan pahala. Insya Allah, busana muslimah akan tetap berkibar, dikenal dan dipakai banyak wanita, tanpa mengorbankan hukum-hukum syara’, dan dengan menghindarkan dlarar dari para muslimah. (fauziya/muslimahzone.com)