Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Parepare Ancam Sita Paksa Barang Bukti Kasus Alkses RS Andi Makkasau

Para saksi tidak menunjukkan keterbukaan dan kerja sama

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Kejari Parepare Ancam Sita Paksa Barang Bukti Kasus Alkses RS Andi Makkasau
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Pihak Kejaksaan Negeri Parepare mengancam akan menyita paksa seluruh barang bukti yang berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau.

"Seluruh berkas untuk kepentingan penyidikan akan kita ambil paksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Risal Nurul Fitri, Kamis (18/6/2015).

Pasalnya, para saksi tidak menunjukkan keterbukaan dan kerja sama yang baik selama proses pemeriksaan dilakukan. Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini dalam waktu dekat akan meningkatkan ke tahap penyidikan.

Pengadaan Alkes di RSUD Andi Makkasasu tersebut dikucurkan melalui APBN 2014 dengan total anggaran Rp 5 Miliar lebih. Pihak penyidik menemukan pelanggaran dalam pengadaan tersebut yakni dugaan mark up.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, selaku penanggung jawab pengawasan realisasi proyek pengadaan tersebut, Dr Yamin enggan memberikan jawaban ketika dikomunikasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved