Kejari Parepare Ancam Sita Paksa Barang Bukti Kasus Alkses RS Andi Makkasau
Para saksi tidak menunjukkan keterbukaan dan kerja sama
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Pihak Kejaksaan Negeri Parepare mengancam akan menyita paksa seluruh barang bukti yang berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau.
"Seluruh berkas untuk kepentingan penyidikan akan kita ambil paksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Risal Nurul Fitri, Kamis (18/6/2015).
Pasalnya, para saksi tidak menunjukkan keterbukaan dan kerja sama yang baik selama proses pemeriksaan dilakukan. Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini dalam waktu dekat akan meningkatkan ke tahap penyidikan.
Pengadaan Alkes di RSUD Andi Makkasasu tersebut dikucurkan melalui APBN 2014 dengan total anggaran Rp 5 Miliar lebih. Pihak penyidik menemukan pelanggaran dalam pengadaan tersebut yakni dugaan mark up.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, selaku penanggung jawab pengawasan realisasi proyek pengadaan tersebut, Dr Yamin enggan memberikan jawaban ketika dikomunikasi. (*)