Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hati-Hati Pilih Kampus, 81 PTS di Sulsel Masuk Zona Merah Kopertis

Ratusan prodi yang tersebar di 81 perguruan tinggi (PT) swasta di Sulsel dinilai ilegal.

Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Hati-Hati Pilih Kampus, 81 PTS di Sulsel Masuk Zona Merah Kopertis
kopertis9.or.id
Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Andi Niartiningsih MP

Buka PDPT

Prof Niar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas memilih program studi di Perguruan Tinggi Swasta dengan aktif mencari informasi baik melalui Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) maupun melihat status akreditasi di laman BAN PT.

"Saat ini kami sedang mengupayakan agar PDPT ini dapat diakses secara terbuka oleh seluruh masyarakat. Sehingga, pada saat memilih prodi di sebuah PTS, calon mahasiswa dapat melihat seluruh informasi tentang prodi pilihan mereka mulai dari ijin hingga status akreditasinya," jelasnya.

Menurutnya, secara berkala Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengirimkan data terkait perguruan tinggi yang bermasalah.

Dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) juga menggambarkan jalannya proses pendidikan di sebuah perguruan tinggi.

Meskipun, banyak program studi di perguruan tinggi masih bermasalah, sejumlah perguruan tinggi juga tidak berhenti mengusulkan rencana pembukaan program studi baru.

Dimana, Kopertis IX memberikan batasan hingga 31 Maret 2015 lalu.

Prof Niar juga menyampaikan, sejumlah perguruan tinggi pun telah mempresentasikan rencana usulan pembukaan program studi baru hingga perguruan tinggi baru, meskipun hanya sebatas sekolah tinggi.

Menurutnya, sejumlah persyaratan banyak yang harus dipenuhi untuk membuka program studi maupun perguruan tinggi baru.

Untuk prodi baru, perguruan tinggi harus memiliki enam dosen berkualifikasi minimal magister dan belum memiliki homebased di perguruan tinggi lain.
Bahkan, untuk membuka satu prodi baru, perguruan tinggi diwajibkan membayar senilai Rp 540 juta.

Sedangkan, untuk perguruan tinggi baru, yaitu Yayasan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, memiliki lahan minimal seluas satu hektar.

Untuk perguruan tinggi berskala akademi harus memiliki satu prodi, sekolah tinggi memiliki dua prodi, institut memiliki enam prodi dan universitas memiliki 10 prodi yang terdiri dari enam bidang eksakta dan empat bidang non eksakta.

"Prodi paling banyak diusulkan itu seperti PAUD, Penjaskesrek maupun prodi kependidikan," tambahnya.

Kopertis Wilayah IX membawahi 354 PTS dan 1.153 prodi, di enam provinsi di pulau Sulawesi.

Meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi tengah (Sulteng), Sulawesi Utara (Sulut), dan Gorontalo.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved