Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hati-Hati Pilih Kampus, 81 PTS di Sulsel Masuk Zona Merah Kopertis

Ratusan prodi yang tersebar di 81 perguruan tinggi (PT) swasta di Sulsel dinilai ilegal.

Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Hati-Hati Pilih Kampus, 81 PTS di Sulsel Masuk Zona Merah Kopertis
kopertis9.or.id
Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Andi Niartiningsih MP

Pihak Kopertis tidak ingin mengumumkan kampus tersebut, karena tidak ingin mematikan kampus tersebut.

Sebaliknya yang masih ‘sakit’ diberikan waktu berproses dan menyembuhkan dirinya.

“Kami jelas tidak ingin membunuh PTS dengan mengumumkan nama-namanya, meski sesungguhnya data itu sudah ada. Sekali lagi, tugas Kopertis agar mereka memperbaiki diri," jelas Prof Niartiningsih.

Kampus yang dikategorikan ‘sakit’ tersebut adalah kampus swasta yang dari beberapa standar pendirian, masih banyak yang belum mampu memenuhi syarat minimal yang diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti).

Tidak Melapor

Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Kopertis IX Sulawesi Andi Muh Amir MH pada 2014 lalu mengatakan kalau pihak Kopertis per bulan Februari 2014 lalu telah menutup 70 program studi (prodi) di lingkupnya.

Penutupan 70 prodi tersebut dilakukan karena pihak kampus yang menaungi prodi-prodi itu sudah tidak melaporkan kegiatan perkuliahan. "Kita sudah tutup 70 prodi pada Februari 2014," kata Amir, Senin (17/3/2015) lalu.

"Kita tutup karena sudah tidak aktif lagi perkuliahan dan rata-rata tidak ada mahasiswanya. Selain itu, pihak kampusnya sudah tidak memberikan respon ketika kita konfirmasi saat evaluasi," kata Amir.

Upaya Berbenah

Prof Niar pun melihat, sejumlah perguruan tinggi yang mendapat surat peringatan tersebut telah berupaya berbenah, khususnya dalam proses rekruitment dosen baru untuk memenuhi rasio yang sesuai dengan aturan.

Berdasarkan aturannya, standar rasio antara dosen dan mahasiswa yaitu 1:20 untuk program studi eksakta dan 1:30 untuk program studi non eksakta.

Namun, perguruan tinggi mendapat toleransi hingga 50 persen.

Sehingga, batas maksimal rasio yang diperbolehkan yaitu 1:30 untuk eksakta dan 1:45 untuk non eksakta.

Prof Niar menjelaskan, selain rasio dosen dan mahasiswa, indikator lain sehatnya sebuah program studi atau perguruan tinggi swasta, yaitu yayasan sebagai penyelenggara pendidikan harus mendapat ijin dari Kementerian Hukum dan HAM serta tidak ada konflik antara yayasan dan perguruan tinggi.

Indikator selanjutnya, adalah tidak menyelenggarakan kelas jauh, telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri, hingga tersedianya sarana dan prasarana perkuliahan yang memadai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved