Menteri Agama Sesat? Ini Hukum Warung Makan Buka Siang di Bulan Ramadan
“Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).
Tayang:
Editor:
Ilham Mangenre
Orang yang udzur, yang tidak wajib puasa, jelas boleh makan minum ketika ramdhan. Tapi bukan berarti boleh terang-terangan makan minum di luar. Sementara membuka rumah makan di siang ramadhan, lebih parah dibandingkan sebatas makan di tempat umum.
Karena alasan inilah, para ulama memfatwakan untuk menutup rumah makan selama ramadhan.
Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
وقد أفتى جماعة من أهل العلم بوجوب إغلاق المطاعم في نهار رمضان ، والله أعلم .
Para ulama memfatwakan, wajibnya menutup warung makan di siang hari ramadhan. Allahu a’lam.(muslimahcorner.com/konsultasi).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/menteri-agama-lukman-hakim.jpg)