Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri Agama Sesat? Ini Hukum Warung Makan Buka Siang di Bulan Ramadan

“Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).

Tayang:
Editor: Ilham Mangenre
saldy
Menteri Agama Lukman Hakim 

Orang yang udzur, yang tidak wajib puasa, jelas boleh makan minum ketika ramdhan. Tapi bukan berarti boleh terang-terangan makan minum di luar. Sementara membuka rumah makan di siang ramadhan, lebih parah dibandingkan sebatas makan di tempat umum.

Karena alasan inilah, para ulama memfatwakan untuk menutup rumah makan selama ramadhan.

Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

وقد أفتى جماعة من أهل العلم بوجوب إغلاق المطاعم في نهار رمضان ، والله أعلم .

Para ulama memfatwakan, wajibnya menutup warung makan di siang hari ramadhan. Allahu a’lam.(muslimahcorner.com/konsultasi).

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved