Menteri Agama Sesat? Ini Hukum Warung Makan Buka Siang di Bulan Ramadan
“Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Belum lama ini, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan, warung makan boleh buka siang hari selama ramadan. Apakah penyampaian sang menteri itu sesuai syariat Islam? bagaimana hukumnya menurut al-Qur’an dan hadis?
[baca juga: Menteri Agama: Warung Makan Boleh Buka Siang Hari Selama Ramadan]
Konsultan syariah pada situs informasi Islam, muslimahcorner.com, mengatakan, warung makan wajib tutup siang hari pada bulan ramadan.
Alasan ulama, berikut ini:
Pertama, Allah melarang kita untuk ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan maksiat.
Allah berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).
Sekalipun anda tidak melakukan maksiat, tapi anda tidak boleh membantu orang lain untuk melakukan maksiat. Maksiat, musuh kita bersama, sehingga harus ditekan, bukan malah dibantu.

Twitter Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin yang membolehkan warung makan buka siang hari selama Ramadan
Tidak berpuasa di siang hari ramadhan tanpa udzur, jelas itu perbuatan maksiat.
Bahkan dosa besar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacam ini
“Dia digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah.” (HR. Ibnu Hibban, 7491; dishahihkan Al-A’dzami)
Siapapun pelakunya, tidak boleh didukung. Sampaipun orang kafir. Karena pendapat yang benar, orang kafir juga mendapatkan beban kewajiban syariat. Sekalipun andai dia beramal, amalnya tidak diterima, sampai dia masuk islam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/menteri-agama-lukman-hakim.jpg)