Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri Agama Sesat? Ini Hukum Warung Makan Buka Siang di Bulan Ramadan

“Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).

Tayang:
Editor: Ilham Mangenre
saldy
Menteri Agama Lukman Hakim 

An-Nawawi mengatakan,

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين

Pendapat yang benar, yang diikuti oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dan mayoritas ulama, bahwa orang kafir mendapatkan beban dengan syariat-syariat islam.

Sehingga mereka juga diharamkan memakai sutera, sebagaimana itu diharamkan bagi kaum muslimin. (Syarh Shahih Muslim, 14/39).

Diantara dalil bahwa orang kafir juga dihukum karena meninggakan syariat-syariat islam, adalah firman Allah ketika menceritakan dialog penduduk surga dengan penduduk neraka,

إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ( ) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ ( ) عَنِ الْمُجْرِمِينَ ( ) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ( ) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ( ) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

Kecuali golongan kanan ( ) berada di dalam syurga, mereka tanya menanya ( )

tentang (keadaan) orang-orang kafir ( ) Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” ( )

Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat ( )

dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. (QS. al-Muddatsir: 39 – 44)

Dalam obrolan pada ayat di atas, Allah menceritakan pertanyaan penduduk surga kepada penduduk neraka, ‘Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka?’

Jawab mereka: “Karena kami tidak shalat dan tidak berinfak.”

Padahal jika mereka shalat atau infak, amal mereka tidak diterima.

Inilah yang menjadi landasan fatwa para ulama yang melarang menjual makanan kepada orang kafir ketika ramadhan. Karena dengan begitu, berarti kita mendukungnya untuk semakin berbuat maksiat.

Dalam Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab dinyatakan,

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved