Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Janji Tidak Nikah Lagi Jika Ditinggal Mati Pasangan, Dilarang Islam?

Berjanji atau bersumpah tidak akan memadu atau tidak menikah lagi setelah kematian pasangannya

Tayang:
Editor: Ilham Mangenre

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لا نكاح إلا بولي

“tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
dan juga hadits:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل. فنكاحها باطل. فنكاحها باطل

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)

Dan urutan yang paling berhak menjadi wali untuk menikahkan seorang wanita adalah ayahnya, lalu kakeknya, lalu anaknya, lalu saudara kandung, lalu paman dari bapak, lalu lelaki yang paling dekat jalur kekerabatannya setelah paman, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.

Sebagian ulama ada yang lebih mengutamakan anak lelaki yang sudah baligh dari seorang wanita, daripada ayahnya untuk menjadi wali

4. Adanya saksi

Berdasarkan hadits Imran bin Hushain secara marfu‘:

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)

5. Tidak terdapat hal yang menghalangi keabsahan nikah

Dengan kata lain, kedua mempelai halal untuk menikah.

Hal-hal yang menghalangi keabsahan nikah misalnya:
1. Keduanya termasuk mahram
2. Masih ada hubungan saudara sepersusuan
3. Beda agama, kecuali jika mempelai suami Muslim dan mempelai wanita dari ahlul kitab maka dibolehkan dengan syarat wanita tersebut afifah (wanita yang menjaga kehormatannya).
4. Sang wanita masih dalam masa iddah.

Wallahu a’lam. (Alifmagz.com/muslimahcorner.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved