Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Janji Tidak Nikah Lagi Jika Ditinggal Mati Pasangan, Dilarang Islam?

Berjanji atau bersumpah tidak akan memadu atau tidak menikah lagi setelah kematian pasangannya

Tayang:
Editor: Ilham Mangenre

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Berjanji atau bersumpah tidak akan memadu atau tidak menikah lagi setelah kematian pasangannya, apa boleh menurut Islam?

Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an, M Quraish Shihab, menjelaskan pada situs konsultasi Islam, alifmagz.com, Rabu (10/6/2015), berikut ini:

"Bersumpah untuk tidak menikah lagi selama hidup atau setelah kematian pasangannya tidak ada halangan dalam agama, tetapi kalau sumpah itu dilanggarnya, yang bersangkutan harus membayar kafarat,

yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak,

dan barang siapa yang tidak mendapatkan/ mampu melakukan salah satunya, maka puasalah selama tiga hari (baca QS Al-Maidah [5]:89)."

Akad Nikah yang Sah:  

Apakah akad nikah Anda sudah benar? menurut berbagai hadis, akad nikah dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut ini :

1. Ta’yin Az Zaujain

Menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu.

Tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya“, padahal ia memiliki banyak anak.

Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya.

Misal dengan mengatakan: “saya nikah’kan anda dengan anak saya, Aisyah“, ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: “saya nikah’kan anda dengan anak saya yang besar (atau yang kecil)“, yang memungkinkan salah paham.

2. Adanya keridhaan

Keridhaan dari kedua mempelai

3. Wali,

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved