Janji Tidak Nikah Lagi Jika Ditinggal Mati Pasangan, Dilarang Islam?
Berjanji atau bersumpah tidak akan memadu atau tidak menikah lagi setelah kematian pasangannya
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Berjanji atau bersumpah tidak akan memadu atau tidak menikah lagi setelah kematian pasangannya, apa boleh menurut Islam?
Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an, M Quraish Shihab, menjelaskan pada situs konsultasi Islam, alifmagz.com, Rabu (10/6/2015), berikut ini:
"Bersumpah untuk tidak menikah lagi selama hidup atau setelah kematian pasangannya tidak ada halangan dalam agama, tetapi kalau sumpah itu dilanggarnya, yang bersangkutan harus membayar kafarat,
yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak,
dan barang siapa yang tidak mendapatkan/ mampu melakukan salah satunya, maka puasalah selama tiga hari (baca QS Al-Maidah [5]:89)."
Akad Nikah yang Sah:
Apakah akad nikah Anda sudah benar? menurut berbagai hadis, akad nikah dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut ini :
1. Ta’yin Az Zaujain
Menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu.
Tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya“, padahal ia memiliki banyak anak.
Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya.
Misal dengan mengatakan: “saya nikah’kan anda dengan anak saya, Aisyah“, ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: “saya nikah’kan anda dengan anak saya yang besar (atau yang kecil)“, yang memungkinkan salah paham.
2. Adanya keridhaan
Keridhaan dari kedua mempelai
3. Wali,
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا نكاح إلا بولي
“tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
dan juga hadits:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل. فنكاحها باطل. فنكاحها باطل
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)
Dan urutan yang paling berhak menjadi wali untuk menikahkan seorang wanita adalah ayahnya, lalu kakeknya, lalu anaknya, lalu saudara kandung, lalu paman dari bapak, lalu lelaki yang paling dekat jalur kekerabatannya setelah paman, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.
Sebagian ulama ada yang lebih mengutamakan anak lelaki yang sudah baligh dari seorang wanita, daripada ayahnya untuk menjadi wali
4. Adanya saksi
Berdasarkan hadits Imran bin Hushain secara marfu‘:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)
5. Tidak terdapat hal yang menghalangi keabsahan nikah
Dengan kata lain, kedua mempelai halal untuk menikah.
Hal-hal yang menghalangi keabsahan nikah misalnya:
1. Keduanya termasuk mahram
2. Masih ada hubungan saudara sepersusuan
3. Beda agama, kecuali jika mempelai suami Muslim dan mempelai wanita dari ahlul kitab maka dibolehkan dengan syarat wanita tersebut afifah (wanita yang menjaga kehormatannya).
4. Sang wanita masih dalam masa iddah.
Wallahu a’lam. (Alifmagz.com/muslimahcorner.com)