Ini Aborsi yang Dibolehkan Islam, Ada 5 Macam Aborsi Menurut Fiqih
Menurut perspektif fiqih, aborsi digolongkan menjadi lima macam,
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Era modern ini, banyak obat aborsi maupun tempat yang menyediakan jasa aborsi, baik medis maupun non medis. Namun, tahukah Anda hukum menggugurkan kandungan menurut Islam?
Secara bahasa aborsi adalah pengguguran kandungan (janin), artinya membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin. Atau, secara bahasa juga bisa dikatakan, lahirnya janin karena dipaksa atau karena lahir dengan sendirinya.
Macam-macam Aborsi
Menurut perspektif fiqih, aborsi digolongkan menjadi lima macam, di antaranya:
a. Aborsi Spontan (al-isqâth al-dzâty)
Janin gugur secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar, atau gugur dengan sendirinya. Biasanya disebabkan oleh kelainan kromosom.
Hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh infeksi, kelainan rahim atau kelainan hormon. Kelainan kromosom tidak memungkinkan mudhghah tumbuh normal. Kalaupun tidak gugur, ia akan tumbuh dengan cacat bawaan.
b. Aborsi karena darurat atau pengobatan (al-isqâth al-dharry/al-‘ilâjiy).
Aborsi jenis ini dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila kehamilannya dilanjutkan.
Dalam hal ini yang dianggap lebih ringan resikonya adalah mengorbankan janin, sehingga menurut agama aborsi jenis ini diperbolehkan.
Kaidah fiqih yang mendukung adalah: “Yang lebih ringan di antara dua bahaya bisa dilakukan demi menghindari resiko yang lebih membahayakan.”[8]
c. Aborsi karena khilaf atau tidak disengaja (Khatha’).
Pada kasus ini, aborsi dilakukan tanpa sengaja. Misalnya seorang pemburu yang hendak menembak binatang buruannya tetapi meleset mengenai seorang ibu yang sedang hamil ketika ibu itu sedang berjalan di persawahan sehingga mengakibatkan ibu tersebut keguguran.
Tindakan pemburu tersebut tergolong tidak sengaja.
Menurut fiqih, pihak yang terlibat dalam aborsi seperti itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan jika, janin keluar dalam keadaan meninggal ia wajib membayar denda bagi kematian janin atau uang kompensasi bagi keluarga janin.