Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejaksaan Nilai Dugaan Korupsi KUR BNI Layak ke Penuntutan

alat bukti dalam kasus ini dinilai telah cukup sehingga, berkas kasus ini kata Rahman kemungkinan tidak dikembalikan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
ansyar/tribun-timur.com
Humas Kejati Sulsel Rahman Morra 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulselbar menilai menilai berkas Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Bulukumba,layak di tingkatkan kepenuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Rahman Morra, Rabu (27/5/2015), mengatakan, alat bukti dalam kasus ini dinilai telah cukup sehingga, berkas kasus ini kata Rahman kemungkinan tidak dikembalikan.

Ia menyebutkan, jaksa yang meneliti kasus ini menilai alat bukti yang diserahkan penyidik Polda telah memenuhi unsur, hanya saja masih ada beberapa bagian dalam berkas kasus tersebut, yang masih harus dikaji.

Dalam Kasus ini pihak penyidik Polda Sulsel telah menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Kantor Cabang BNI Bulukumba, Wisnu Suhendra SE dan Wakil Direktur CV Surya Alam Damai, Sugianto.

Bahkan Keduanya telah resmi ditahan, mereka ditahan karena telah terbukti merugikan keuangan negara Rp 54.770.000.000 juta.

Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Undang-undang 31 tahun 99 yo 20 tahun 2001.

Tersangka dianggap telah melakukan korupsi pemberian KMK dan KUR bagi peruntukan 100 petani budidaya ubi kayu dan 28 petani berupa traktor di Bulukumba dan Jeneponto, tahun 2011 sebesar Rp 57,5 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh bidang Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulsel, LPA:65/VI 2014/SPK TGL 09 Mei 2014, SPRIN SIDIKNo.POL: SPRIN SIDIK/105/V/2014/DIT RESKRIMSUS TGL 14 MEI 2014, SPRIN SIDIKNo.POL: SPRIN SIDIK/106/V/2014/DIT RESKRIMSUS TGL 14 MEI 2014, DAN sPRIN Penyitaan No.POL : SPRINT-SITA/67/VI/2014/DIT RESKRIMSUS TGL 12 JUNI 2014.

Pekan lalu berkas kasus ini dilimpah dari Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Diketahui, pada tahun 2011 Bank BNI KCU Bulukumba memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank BNI cabang Bulukumba.

Pemberian KMK dan KUR diperuntukan 100 petani budidaya ubi kayu dan 28 petani berupa traktor di Bulukumba dan Jeneponto sebesar Rp 57,5 miliar.

Dengan penjamin (Avalist) CV. Setia Kawan Sejati dan CV. Surya Alam dengan nilai kredit Rp 445 juta bagi petani debitur budidaya ubi kayu, untuk membiayai lahan seluas 50 Hektar per petani yang total keseluruhan lahan seluas 5000 hektar.

Sedangkan untuk 28 petani traktor, masing-masing petani diberikan juga kredit Rp 370 juta, sehingga total kredit yang diberikan BNI KCU Bulukumba kepada 100 petani Debitur budi daya ubi kayu dan 28 petani berupa traktor sebesar Rp. 57,5 miliar.

Adapun proses pengajuan 100 petani debitur semuanya dikoordinir CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam Damai. Dimana petani hanya memberikan foto copy KTP dan kartu keluarga. Sementara untuk kelengkapan dokumen lain seperti SKU, NPWP, Laporan keuangan dan luas lahan semuanya dibuat oleh pihak CV. Setia Kawan Sejati dan CV. Surya Alam Damai.

Dalam hal ini pihak Bank BNI KCU Bulukumba dalam melakukan proses analisa dan verifikasi tidak sesuai dengan Juklak BTU KUR Pola Kerjasama dan melakukan pencairan tidak sesuai tahapan. Progres kegiatan petani budi daya ubi kayu Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto, yang mana RDKK dan fasilitas kredit dipindah bukukan pada rekening CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam Damai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved