Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

JPU Minta Majelis Tolak Nota Keberatan Moses

Kali ini agendanya yakni mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan oleh salah satu terdakwa Mustagfir Sabri alias Moses

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Sidang perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan (Bansos) Silawesi Selatan tahun 2008, kembali digelar di ruang sidang Sultan Hasanuddin Pengadilan Tipikor Makasssar. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan (Bansos) Sulawesi Selatan tahun 2008, kembali digelar di ruang sidang Sultan Hasanuddin Pengadilan Tipikor Makasssar.

Kali ini agendanya yakni mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan oleh salah satu terdakwa Mustagfir Sabri alias Moses, dan mendengar keteranga saksi.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Damis ini, pertama memberikan kesempatam pada tanggapan JPU atas nota pembelaan Mustagfir.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008, Mustagfir Sabri alias Moses.

Dalam surat jawaban (Replik), JPU yang diwakili Irma Ariani, menyebutkan bahwa pembelaan yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Makassar tersebut tidak tepat dan tidak berdasar.

Menurutnya, pembelaan yang diajukan tim penasehat ataupun pembelaan pribadi terdakwa sudah masuk pada materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam fakta persidangan.

"Dakwaan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan sehingga tidak ada yang kabur," jelas Irma dihadapan majelis hakim yang diketuai M Damis.

Terkait penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Moses, majelis hakim M Damis belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Penasihat hukum terdakwa Moses, Irwan Muin, menyatakan agar majelis hakim secepat mungkin menjawab penangguhan tersebut.

"Saya harap majelis hakim mengabulkannya," jelasnya.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni mantan anggota DPRD Kota Makassar, Mujiburrahman dan Kahar Gani juga menjalani persidangan.

Keduanya menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Saksi tersebut yakni bekas Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulsel, Andi Baso Gani dan Kepala bidang anggaran Pemprov Sulsel, Agustinus Appang.

Andi Baso dalam ketarangannya mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai kepala Kesbangpol tahun 2008, hanya 58 lembaga yang terdaftar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved