Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abraham Samad Tersangka

Penundaan Penyidikan Dinilai Bisa Merugikan Abraham Samad

Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti mengintruksikan pemeriksaan perkara dua Pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ditund

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
sanovra JR
Koordinator tim kuasa hukum Abraham Samad, Adnan Buyung Azis (kedua kanan) menemui Humas Polda Sulsel, Kombes Pol, Endy Sutendi saat mendatangi Markas Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/2). Kedatangan tim kuasa hukum tersebut guna membawa surat keterangan Abraham Samad yang terkait pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, tidak dapat hadir memenuhi pemanggilan penyidik Polda Sulsel. 

Laporan Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa Hukum Abraham Samad Adnan Buyung Azis menilai penundaan penyidikan kasus yang menjerat ketua KPK non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinilai sebagai bentuk skenario kepolisian untuk meredam gejolak masyarakat.

"Penundaan penyidikan mempunyai implikasi baik dan buruk kepada AS dan BW. Karena penundaan sementara itu tujuannya hanya cooling down akibat tekanan publik kata Adnan kepada Tribun.

Adnan mengaku, jika penundaan penyidikan dimaksudkan hanya meminimalisir gejolak di masyarakat, tentu keputusan itu dapat merugikan AS dan BW. Kecuali kasus ini benar benar dihentikan.

"Bisa dikatakan merugikan jika tanpa ada kejelasan dan kepastian hukumnya. Karena kami khawatir jangan sampai perkara AS dan BW akan dilanjutkan kembali setelah ada komisioner baru yang defenitif, karena jabatan As dan BW hanya sampai Desember," paparnya.

Sekedar diketahui, Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti mengintruksikan pemeriksaan perkara dua Pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ditunda untuk sementara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved