Abraham Samad Tersangka
Penundaan Penyidikan Dinilai Bisa Merugikan Abraham Samad
Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti mengintruksikan pemeriksaan perkara dua Pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ditund
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa Hukum Abraham Samad Adnan Buyung Azis menilai penundaan penyidikan kasus yang menjerat ketua KPK non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinilai sebagai bentuk skenario kepolisian untuk meredam gejolak masyarakat.
"Penundaan penyidikan mempunyai implikasi baik dan buruk kepada AS dan BW. Karena penundaan sementara itu tujuannya hanya cooling down akibat tekanan publik kata Adnan kepada Tribun.
Adnan mengaku, jika penundaan penyidikan dimaksudkan hanya meminimalisir gejolak di masyarakat, tentu keputusan itu dapat merugikan AS dan BW. Kecuali kasus ini benar benar dihentikan.
"Bisa dikatakan merugikan jika tanpa ada kejelasan dan kepastian hukumnya. Karena kami khawatir jangan sampai perkara AS dan BW akan dilanjutkan kembali setelah ada komisioner baru yang defenitif, karena jabatan As dan BW hanya sampai Desember," paparnya.
Sekedar diketahui, Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti mengintruksikan pemeriksaan perkara dua Pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ditunda untuk sementara