Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Mantan Kepala SKPD Tamat Karier Birokrasinya di KP3S Makassar

Dipastikan berakhir karier birokratnya setelah Kemepan-RB menolak pasal eselonisasi.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Anggota Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Makassar, Alham Arifin 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Lima anggota Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategi (KP3S) dipastikan berakhir karier birokratnya setelah Kemepan-RB menolak pasal eselonisasi.

Dalam aturan pemerintahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pejabat paling maksimal pensiun 58 tahun. Bahkan Mantan Staf Ahli wali kota, Chaerul Andi Tau harus pensiun.

Mantan Kasat Pol PP Makassar, Alham Arifin mengakui sudah mengurus berkas pensiunnya karena sudah berumur 59 tahun.

“Saya sudah urus ini, tapi kami jalan terus untuk kerja-kerja KP3S,” katanya, Sabtu (14/3/2015).

Kelima birokrat tersebut adalah Mantan Staf Ahli wali kota, Chaerul Andi Tau (59), Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kusaiyyeng (58), Sultan Talim (58), Mantan Kasat pol PP Alham Arifin (59) dan Mantan Kepala Inspektorat Muslim (58). (*)

Tags
KP3S
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved