Korupsi PDAM
KPK Periksa Bastian Lubis di Mapolda Sulsel
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi kasus PDAM sudah dilakukan sejak tiga hari terakhir.
Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang merugikan negara miliaran rupiah, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (26/11/14). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Bastian Lubis, dalam kapasitasnya sebagai tim auditor kasus PDAM.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi kasus PDAM sudah dilakukan sejak tiga hari terakhir. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dintensifkan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis kerugian negara dan potensi kerugian dari kerjasama antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar sebesar Rp 38 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya, sebagai tersangka. KPK menyatakan terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan PDAM membayar lebih kepada pihak pengelola, yakni PT Traya Tirta Makassar dan merugikan negara senilai Rp 38 miliar.