Pilpres 2014
Pengacara Mappinawang: Gugatan ke PTUN atau MA Bakal Sia-sia
Karena sifatnya final, maka keputusan MK terkait sengketa hasil pemilu tak bisa dibatalkan
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara senior asal Makassar, Mappinawang menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu Pilpres bersifat final dan mengikat.
Karena sifatnya final, maka keputusan MK terkait sengketa hasil pemilu tak bisa dibatalkan. Karena MK memutuskan gugatan Prabowo ditolak, maka sudah pasti Jokowi yang bakal dilantik menjadi presiden RI ketujuh.
Mantan Ketua KPU Sulsel ini menambahkan, jika pihak yang kalah masih ingin menempuh upaya hukum seperti ke Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka harus dengan pokok perkara yang berbeda, bukan lagi perkara yang sama dengan yang didaftarkan di MK.
"Tapi saya juga bingung perkara apalagi yang akan diajukan karena persoalan kode etik penyelenggara pemilu sudah diputuskan DKPP," kata Mappinawang, Kamis malam (21/8/2014)
Dia menambahkan, kalau kubu Prabowo masih ngotot perkara yang sama diajukan ke kedua lembaga peradilan tersebut, maka akan sia-sia. "Karena dalam keputusan sela nanti laporan ini tak akan ditindaklanjuti," tandasnya.