Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos PT Asindo Dilepas, Kinerja Lapas Dipertanyakan

PH Roda Mas, Pieter Kurniawan mengatakan pihaknya sangat keberatan dan mempertanyakan kinerja Lapas

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Terkait dibebaskannya bos PT Asindo  Jhon Lukman terpidana kasus penipuan serta penggelapan terhadap Direktur PT Roda Mas Baja Inti, Jemmy Gautama dan David Gautama, dari lapas klas 1 Gunungsari Makassar, mendapatkan kritikan oleh pihak PT Roda Mas.

, yang telah membebaskan John Lukman, padahal masa tahannanya belum selesai.PH Roda Mas, Pieter Kurniawan, saat jumpa pers di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/7/2014),  mengatakan pihaknya sangat keberatan dan mempertanyakan kinerja Lapas

Menurut Pieter, John Lukman, pada tahun 2012 lalu, pernah divonis 3 tahun penjara Mahkamah Agung (MA) dan dikembalikan ke Makassar, untuk dilakukan penahanan.

John Lukman ditahan pada saat itu. Namun baru menjalani masa tahanan selama 19 bulan, John Lukman dibebaskan masa tahanannya. Padahal masih tersisa 5 bulan masa tahanan yang harus dijalani.

"Ini ada kejagalan. Kok bisa orang dibebaskan sebelum masa tahanan habis. Ada apa ini. Kami mencuriagai adanya peranan Kepala Lapas atau oknum Lapas. Kalau dia di berikan remisi, dia harus menjalani duapertiga dari masa tahanan. Baru ini Lapas memberikan izin remisi, sementara John belum mencapai ketentuan remisi. Kalau ada remisi, harus dilakukan terbuka," ujar Pieter.

Menurutnya, Lapas mendiskrimasi antara tahanan yang banyak uang, yang mampu membayar sementara yang tak punya uang tidak diberikan remisi. Lapas mengistimewakan tahanan yang berduit.

"Kami akan minta kepada Kejaksaan, supaya mengawasi John yang telah bebas bersayarat. Jangan sampai dia melarikan lari. Kami dengar dia sudah berada di Jakarta. Kami juga sudah berusaha bertemu dengan Kalapas, tapi kita tidak pernah bertemu. Kami hanya mau memperjelas. John pernah menjadi buron," kata Pieter.

John didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan. John juga sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diringkus di Jakarta pada September tahun 2012.

 John Lukman dan Frans Tunggono yang menjadi pengembang kawasan Panakkukang dan pusat perbelanjaan Panakkukang Square.

Kedua pengusaha ini dilaporkan ke polisi oleh PT Roda Mas Baja Inti dengan tudingan melakukan penipuan senilai Rp 32 miliar. Hitungan itu belum termasuk bunga. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved