Kejahatan Seksual
Jadi Korban Perkosaan, Polisi Pantau Kejiwaan DI
DI (I3) diperkosa oleh kakak kandungnya Dedi Irjadi (15) beberapa waktu lalu karena sang kakak berada di bawah pengaruh lem fox.
SIDRAP, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sidrap, AKP Indra Waspada mengaku saat ini pihaknya memantau perkembangan psikologis korban termasuk menyiapkan psikiater jika memang dibutuhkan.
DI (I3) diperkosa oleh kakak kandungnya Dedi Irjadi (15) beberapa waktu lalu karena sang kakak berada di bawah pengaruh lem fox.
"Kita liat dulu perkembangannya, apakah korban mengalami terauma berat atau bagaimana. Yang jelas tentu akan kami konsultasikan dengan dinas kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Dedi yang sempat diwawancarai, mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut. "Tidak kutau diriku kodong pak, itu adik kandungku," sesal bocah putus sekolah tersebut.
Akibat perbuatannya, Dedi dikenakan Undang Undan Perlindungan Perempuan dan Anak, (UU PPA), pasal 81, tahun 2003, dengan ancaman hukuman, lima tahun penjara. (*)